Logo Resmi Kabupaten Kepulauan Mentawai

SIMINPEKTORAT Mentawai

Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai

Selamat Datang di SIMINPEKTORAT

Sistem Informasi Layanan Administrasi Kepegawaian & Pengaduan Masyarakat
Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai

Portal terpadu pengurusan Surat Bebas Temuan, Surat Hukuman Disiplin ASN,
serta layanan pengaduan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Fitur Unggulan Layanan

Layanan utama administrasi kepegawaian ASN, pengaduan publik, dan konsultasi online Kepulauan Mentawai

Surat Bebas Temuan

Permohonan dan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan Hasil Pemeriksaan secara digital untuk ASN Pemkab Kepulauan Mentawai.

Surat Hukuman Disiplin

Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin ASN sebagai syarat kenaikan pangkat/jabatan.

Pengaduan Masyarakat

Saluran pengaduan publik dan whistleblower bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan keluhan secara mudah dan terjamin kerahasiaannya.

Konsultasi Online

Saluran konsultasi interaktif bagi masyarakat dan ASN untuk mengajukan pertanyaan dan bimbingan dengan tanggapan cepat via WA & Email.

Proses Bisnis & Alur Verifikasi Surat ASN

Tahapan alur kerja dari pendaftaran akun ASN hingga verifikasi & penerbitan Surat Bebas Temuan serta Surat Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin

1
Registrasi Akun

ASN mendaftar akun di SIMINSPEKTORAT, memverifikasi email, serta melengkapi NIP & profil kepegawaian.

2
Pengajuan & Upload

Memilih jenis permohonan surat & mengunggah dokumen persyaratan (SK Pangkat, Surat Pernyataan, dll).

3
Pemeriksaan Admin

Admin Inspektorat / Wilayah memeriksa keabsahan dokumen & mencocokkan dengan data kepegawaian BKD/SIASN.

4
Hasil Verifikasi

Diverifikasi Berkas sesuai.
Minta Revisi ASN perbaiki.
Ditolak Jika ada temuan/hukuman.

5
Penerbitan Surat

Sistem mencetak Surat Resmi ber-QR Code/TTD Elektronik. ASN mengunduh surat berstatus Terbit.

Surat Bebas Temuan

Layanan Keterangan Bebas Temuan Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Berkas Persyaratan Yang Diunggah ASN:
  • SK Pangkat Terakhir (Jelas & Lengkap)
  • Laporan BKD (Verifikasi BKD yang valid)
  • Surat Rekomendasi (Tanda tangan atasan langsung)
  • Laporan Inspeksi (Dari Inspektur yang berwenang)
  • Surat Pernyataan ASN (Keaslian dokumen)
Alur Perubahan Status:
1. Pengajuan 2. Verifikasi Revisi (jika ada) 3. Terbit

Surat Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin

Layanan Keterangan Tidak Pernah Menerima Sanksi Hukuman Disiplin ASN
Berkas Persyaratan Yang Diunggah ASN:
  • SK Pangkat Terakhir (Jelas & Lengkap)
  • Surat Pernyataan Disiplin (Verifikasi TTD ASN)
  • Verifikasi Sistem BKD/SIASN (Pengecekan rekam jejak disiplin oleh Admin)
Alur Perubahan Status:
1. Pengajuan 2. Verifikasi SIASN Revisi/Tolak 3. Terbit

Layanan Pengaduan & Konsultasi Online

Sampaikan pengaduan atau konsultasi secara langsung dan terpercaya kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai

Himbauan Penting Bagi Pengirim Aduan & Konsultasi:

Setelah mengirimkan Pengaduan atau Konsultasi, harap mencatat & menyimpan Nomor ID Pengaduan / Kode ID Konsultasi Anda. Nomor ID tersebut digunakan sebagai bukti resmi saat Anda datang atau menghubungi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menanyakan progres & status tindak lanjut layanan Anda.

1. Data Pembuat Aduan (Pelapor)
2. Rincian Aduan & Terlapor
Proteksi Keamanan: Berkas akan dipindai otomatis terhadap skrip/backdoor berbahaya. Format: PDF, DOC, DOCX, JPG, PNG, ZIP, RAR (Maks. 10MB)
3. Verifikasi Keamanan (Anti-Spam Captcha)
6 + 2 =
Hitung angka di atas untuk memastikan Anda bukan bot spam.
1. Identitas Pemohon Konsultasi
2. Uraian & Pesan Konsultasi
Anda dapat menuliskan uraian teks konsultasi dalam jumlah banyak.
3. Verifikasi Keamanan (Anti-Spam Captcha)
6 + 2 =
Hitung angka di atas untuk memastikan Anda bukan bot spam.