Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai
Sistem Informasi Layanan Administrasi Kepegawaian & Pengaduan Masyarakat
Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai
Portal terpadu pengurusan Surat Bebas Temuan, Surat Hukuman Disiplin ASN,
serta layanan pengaduan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Layanan utama administrasi kepegawaian ASN, pengaduan publik, dan konsultasi online Kepulauan Mentawai
Permohonan dan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan Hasil Pemeriksaan secara digital untuk ASN Pemkab Kepulauan Mentawai.
Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin ASN sebagai syarat kenaikan pangkat/jabatan.
Saluran pengaduan publik dan whistleblower bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan keluhan secara mudah dan terjamin kerahasiaannya.
Saluran konsultasi interaktif bagi masyarakat dan ASN untuk mengajukan pertanyaan dan bimbingan dengan tanggapan cepat via WA & Email.
Tahapan alur kerja dari pendaftaran akun ASN hingga verifikasi & penerbitan Surat Bebas Temuan serta Surat Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
ASN mendaftar akun di SIMINSPEKTORAT, memverifikasi email, serta melengkapi NIP & profil kepegawaian.
Memilih jenis permohonan surat & mengunggah dokumen persyaratan (SK Pangkat, Surat Pernyataan, dll).
Admin Inspektorat / Wilayah memeriksa keabsahan dokumen & mencocokkan dengan data kepegawaian BKD/SIASN.
Diverifikasi Berkas sesuai.
Minta Revisi ASN perbaiki.
Ditolak Jika ada temuan/hukuman.
Sistem mencetak Surat Resmi ber-QR Code/TTD Elektronik. ASN mengunduh surat berstatus Terbit.
Sampaikan pengaduan atau konsultasi secara langsung dan terpercaya kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai
Setelah mengirimkan Pengaduan atau Konsultasi, harap mencatat & menyimpan Nomor ID Pengaduan / Kode ID Konsultasi Anda. Nomor ID tersebut digunakan sebagai bukti resmi saat Anda datang atau menghubungi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menanyakan progres & status tindak lanjut layanan Anda.